Jumat, 27 Januari 2012

PELAKSANA UPT-PPL


Ka.UPT-PPL-USM
a.       Pembina
1.      Unsur Pimpinan USM
a.       Menggariskan pola kebijakan kegiatan PPL, serta bertanggung jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan PPL.
b.      Membina para pelaksana serta memantau kegiatan PPL yang sedang berlangsung.
c.       Menggariskan kebijakan pendanaan serta menyediakan dana untuk kegiatan PPL.
d.      Membina kesiapan mental para mahasiswa yang melaksanakan PPL.
2.      Unsur Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Provinsi Aceh.  PPL
a.       Memberi ijin penggunaan sekolah-sekolah menengah untuk kegiatan PPL
b.      Memberikan pengarahan dan pembinaan Kepada UPT-PPL dan Sekolah Mitra


b.      Pelaksana Program ppl di LPTK-USM
1.      UPT-PPL FKIP
a.       Mencatat nama calon peserta
b.      Menyeleksi para mahasiswa yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti PPL.
c.       Menghubungi sekolah-sekolah Mitra melalui perijinan Kadinas Pendidikan dan kantor Kemenag serta UPTD kecamatan.
d.      Menyusun jadwal kegiatan PPL.
e.       Mengatur penerjunan PPL ke sekolah-sekolah latihan/Mitra
f.        Menyiapkan segala macam blangko, bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan peserta PPL dan selanjutnya dikirim ke sekolah-sekolah mitra.
g.       Memasukan nilai para peserta PPL ke dalam buku induk (logger) hasil kegiatan PPL
h.      Mengirim hasil PPL mahasiswa praktikan ke program-program studi yang bersangkutan.
i.         Membuat dan mengirim Laporan kegiatan PPL kepada Dekan FKIP-USM

2.      Ketua Program Studi
Bertanggung jawab atas penyiapan mahasiswa dalam menghadapi pelaksanaan PPL, diantaranya :
a.       Pembekalan materi bidang studi secara mantap.
b.      Pembekalan pengetahuan dan ketrampilan-ketrampilan khusus yang menunjang keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti PPL.

3.      Supervisor/Dosen Pembimbing
Tugas pokoknya adalah :
a.          Mewakili Fakultas untuk menyerahkan secara formal para maha-siswa praktikan ke sekolah Mitra dan menerima kembali penyerahan mahasiswa praktikan dari sekolah mitra.
b.         Mengkoordinasi dan memonitor pelaksanaan PPL di sekolah Mitra masing-masing sehingga pelaksanaan PPL dapat berjalan lancar berhasil baik termasuk memonitor mahasiswa, Dosen pembimbing  dan pelaksanaan latihan mengajar/ BK, Ujian dan sebagainya.
c.          Bersama Kepala Sekolah/Koordinator Guru Pamong, menampung dan memecahkan masalah/kasus yang mungkin timbul. Bila ada kasus dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Unit PPL.
d.         Memberi penjelasan tentang pengisian format-format dan cara-cara penilaian kepada koordinator Guru Pamong.
e.          Melaksanakan bimbingan PPL, baik di kampus dan di Sekolah Mitra.
f.           Memberikan pengarahan/bimbingan/konsultasi kepada maha-siswa bimbingannya.
g.          Bersama Guru Pamong memberikan arahan dan bimbingan latihan praktek mengajar secara supervisi klinis.
4.      Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan PPL di seko-lahnya. Rincian tugas tersebut diantaranya adalah :
a.       Menentukan guru pamong dan mengirimkan daftarnya ke Unit PPL.
b.      Menerima penyerahan mahasiswa praktikan dari Fakultas yang di-wakili Koordinator Dosen Pembimbing.
c.       Bersama staf sekolah membicarakan/merencanakan pelaksanaan PPL.
d.      Memberikan pengarahan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPL.
e.       Memberikan ceramah umum kepada semua mahasiswa praktikan  dalam rangka penyusunan laporan observasi.
f.        Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan PPL secara menyeluruh.
g.       Menampung dan memecahkan masalah yang mungkin terjadi.
h.      Mengusahakan dan memelihara situasi dan kondisi yang menunjang keberhasilan pelaksanaan PPL.
i.         Dalam hal-hal tertentu turut/berhak menilai penampilan para maha-siswa praktikan.
j.         Menyerahkan kembali para mahasiswa praktikan kepada Fakultas.
k.       Menyampaikan Laporan hasil pelaksanaan PPL di Sekolahnya kepada Unit PPL.

2.      Koordinator Guru Pamong.
a.       Bertugas menerima dan melaksanakan pelimpahan tugas-tugas dari Kepala Sekolah yang berkaitan dengan pelaksanaan PPL.
b.      Memberi penjelasan pada Guru Pamong tentang pengisian format-format dan cara-cara penilaian.
3.      Guru Pamong
Tugas pokoknya adalah :
a.       Menghadiri upacara penyerahan mahasiswa praktikan dari Fakultas kepada Kepala Sekolah Mitra.
b.      Bersama-sama Kepala Sekolah/Koordinator Guru Pamong merencana-kan kegiatan PPL untuk mahasiswa bimbingannya.
c.       Memberikan model kepada para mahasiswa praktikan.
d.      Bersama Dosen Pembimbing mengadakan observasi penampilan mahasiswa hubungannya dalam melaksanakan praktek mengajar dilanjutkan dengan supervisi.
e.       Memberikan bimbingan masalah-masalah khusus (misalnya materi pelaksanaan pelajaran, metode penyusunan Rencana Pembelajaran, Tugas Kokurikuler dan Ekstrakurikuler dan sebagainya) untuk lebih memantapkan penampilan mahasiswa.
f.        Bersama Kepala sekolah/Koordinator Guru Pamong/UPT-PPL meme-cahkan / mengatasi masalah yang mungkin timbul.
g.       Memberikan penilaian latihan praktek mengajar para mahasiswa bimbingannya.
h.      Memberikan penilaian latihan pelaksanaan tugas-tugas, mem-berikan bimbingan belajar tugas administrasi, serta tugas kokurikuler bagi para mahasiswa praktikan yang di bimbingnya.
i.         Memberikan penilaian pada penampilan mahasiswa dalam ujian praktek mengajar.
j.         Bersama Kepala Sekolah/Kepala Tata Usaha dan petugas lain menilai kualitas laporan PPL/laporan observasi.
k.       Dengan masukan-masukan dari Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha, Koordinator Guru Pamong dan petugas-petugas lain memiliki menilai kualitas kepribadian praktikan.
l.         Menyampaikan Laporan tentang hasil pelaksanaan PPL dari para mahasiswa bimbingannya kepada Kepala Sekolah / Koordinator Guru Pamong Sekolah yang bersangkutan.
m.    Menghadiri upacara penyerahan kembali para mahasiswa praktikan oleh Kepala Sekolah kepada USM melalui UPT-PPL .

4.      Mahasiswa Praktikan
           Mahasiswa praktikan wajib bersikap dan berperilaku yang baik ter-hadap semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPL sesuai dengan citra Guru Profesional antara lain :
a.       Mempersiapkan diri baik penguasaan materi maupun mental sebaik-baiknya.
b.      Hadir pada waktu penyerahan dan penarikan kembali di sekolah yang telah ditentukan.
c.       Melaksanakan semua tugas-tugas yang diberikan oleh Guru Pamong sesuai dengan bidangnya.
d.      Mentaati peraturan-peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah tempat pelaksanaan PPL.
e.       Berkonsultasi dan menjadi penghubung antar Dosen Pembimbing dan Guru Pamong dalam menentukan supervisi dan ujian praktek mengajar.
f.        Menjaga diri untuk tidak berbuat hal-hal yang tercela dan menjaga nama baik FKIP-USM dan Sekolah Mitra.

1 komentar: