1.
Unsur Pimpinan
USM
a.
Menggariskan
pola kebijakan kegiatan PPL, serta bertanggung jawab atas terselenggaranya
seluruh kegiatan PPL.
b.
Membina para
pelaksana serta memantau kegiatan PPL yang sedang berlangsung.
c.
Menggariskan
kebijakan pendanaan serta menyediakan dana untuk kegiatan PPL.
d.
Membina
kesiapan mental para mahasiswa yang melaksanakan PPL.
2.
Unsur Dinas
Pendidikan dan Kantor Kemenag Provinsi Aceh.
PPL
a.
Memberi ijin
penggunaan sekolah-sekolah menengah untuk kegiatan PPL
b.
Memberikan
pengarahan dan pembinaan Kepada UPT-PPL dan Sekolah Mitra
b.
Pelaksana
Program ppl di LPTK-USM
1.
UPT-PPL FKIP
a.
Mencatat nama
calon peserta
b.
Menyeleksi
para mahasiswa yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti PPL.
c.
Menghubungi
sekolah-sekolah Mitra melalui perijinan Kadinas Pendidikan dan kantor Kemenag
serta UPTD kecamatan.
d.
Menyusun
jadwal kegiatan PPL.
e.
Mengatur
penerjunan PPL ke sekolah-sekolah latihan/Mitra
f.
Menyiapkan
segala macam blangko, bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan peserta PPL dan
selanjutnya dikirim ke sekolah-sekolah mitra.
g.
Memasukan
nilai para peserta PPL ke dalam buku induk (logger) hasil kegiatan PPL
h.
Mengirim hasil
PPL mahasiswa praktikan ke program-program studi yang bersangkutan.
i.
Membuat dan
mengirim Laporan kegiatan PPL kepada Dekan FKIP-USM
2.
Ketua Program
Studi
Bertanggung jawab atas penyiapan mahasiswa dalam menghadapi pelaksanaan
PPL, diantaranya :
a.
Pembekalan
materi bidang studi secara mantap.
b.
Pembekalan
pengetahuan dan ketrampilan-ketrampilan khusus yang menunjang keberhasilan
mahasiswa dalam mengikuti PPL.
3.
Supervisor/Dosen
Pembimbing
Tugas pokoknya adalah :
a.
Mewakili
Fakultas untuk menyerahkan secara formal para maha-siswa praktikan ke sekolah
Mitra dan menerima kembali penyerahan mahasiswa praktikan dari sekolah mitra.
b.
Mengkoordinasi
dan memonitor pelaksanaan PPL di sekolah Mitra masing-masing sehingga
pelaksanaan PPL dapat berjalan lancar berhasil baik termasuk memonitor
mahasiswa, Dosen pembimbing dan
pelaksanaan latihan mengajar/ BK, Ujian dan sebagainya.
c.
Bersama Kepala
Sekolah/Koordinator Guru Pamong, menampung dan memecahkan masalah/kasus yang
mungkin timbul. Bila ada kasus dapat menyampaikan laporan secara tertulis
kepada Unit PPL.
d.
Memberi
penjelasan tentang pengisian format-format dan cara-cara penilaian kepada
koordinator Guru Pamong.
e.
Melaksanakan
bimbingan PPL, baik di kampus dan di Sekolah Mitra.
f.
Memberikan
pengarahan/bimbingan/konsultasi kepada maha-siswa bimbingannya.
g.
Bersama Guru
Pamong memberikan arahan dan bimbingan latihan praktek mengajar secara
supervisi klinis.
4.
Kepala
Sekolah.
Kepala Sekolah
bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan PPL di seko-lahnya. Rincian tugas
tersebut diantaranya adalah :
a.
Menentukan
guru pamong dan mengirimkan daftarnya ke Unit PPL.
b.
Menerima
penyerahan mahasiswa praktikan dari Fakultas yang di-wakili Koordinator Dosen
Pembimbing.
c.
Bersama staf
sekolah membicarakan/merencanakan pelaksanaan PPL.
d.
Memberikan
pengarahan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPL.
e.
Memberikan
ceramah umum kepada semua mahasiswa praktikan
dalam rangka penyusunan laporan observasi.
f.
Mengkoordinasikan
dan memonitor pelaksanaan PPL secara menyeluruh.
g.
Menampung dan
memecahkan masalah yang mungkin terjadi.
h.
Mengusahakan
dan memelihara situasi dan kondisi yang menunjang keberhasilan pelaksanaan PPL.
i.
Dalam hal-hal
tertentu turut/berhak menilai penampilan para maha-siswa praktikan.
j.
Menyerahkan
kembali para mahasiswa praktikan kepada Fakultas.
k.
Menyampaikan
Laporan hasil pelaksanaan PPL di Sekolahnya kepada Unit PPL.
2.
Koordinator Guru
Pamong.
a.
Bertugas
menerima dan melaksanakan pelimpahan tugas-tugas dari Kepala Sekolah yang
berkaitan dengan pelaksanaan PPL.
b.
Memberi
penjelasan pada Guru Pamong tentang pengisian format-format dan cara-cara
penilaian.
3. Guru Pamong
Tugas pokoknya adalah :
a.
Menghadiri
upacara penyerahan mahasiswa praktikan dari Fakultas kepada Kepala Sekolah
Mitra.
b.
Bersama-sama
Kepala Sekolah/Koordinator Guru Pamong merencana-kan kegiatan PPL untuk
mahasiswa bimbingannya.
c.
Memberikan
model kepada para mahasiswa praktikan.
d.
Bersama Dosen
Pembimbing mengadakan observasi penampilan mahasiswa hubungannya dalam
melaksanakan praktek mengajar dilanjutkan dengan supervisi.
e.
Memberikan
bimbingan masalah-masalah khusus (misalnya materi pelaksanaan pelajaran, metode
penyusunan Rencana Pembelajaran, Tugas Kokurikuler dan Ekstrakurikuler dan
sebagainya) untuk lebih memantapkan penampilan mahasiswa.
f.
Bersama Kepala
sekolah/Koordinator Guru Pamong/UPT-PPL meme-cahkan / mengatasi masalah yang
mungkin timbul.
g.
Memberikan
penilaian latihan praktek mengajar para mahasiswa bimbingannya.
h.
Memberikan
penilaian latihan pelaksanaan tugas-tugas, mem-berikan bimbingan belajar tugas
administrasi, serta tugas kokurikuler bagi para mahasiswa praktikan yang di
bimbingnya.
i.
Memberikan
penilaian pada penampilan mahasiswa dalam ujian praktek mengajar.
j.
Bersama Kepala
Sekolah/Kepala Tata Usaha dan petugas lain menilai kualitas laporan PPL/laporan
observasi.
k.
Dengan
masukan-masukan dari Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha, Koordinator Guru Pamong
dan petugas-petugas lain memiliki menilai kualitas kepribadian praktikan.
l.
Menyampaikan
Laporan tentang hasil pelaksanaan PPL dari para mahasiswa bimbingannya kepada
Kepala Sekolah / Koordinator Guru Pamong Sekolah yang bersangkutan.
m.
Menghadiri
upacara penyerahan kembali para mahasiswa praktikan oleh Kepala Sekolah kepada
USM melalui UPT-PPL .
4. Mahasiswa Praktikan
Mahasiswa praktikan
wajib bersikap dan berperilaku yang baik ter-hadap semua pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan PPL sesuai dengan citra Guru Profesional antara lain :
a.
Mempersiapkan
diri baik penguasaan materi maupun mental sebaik-baiknya.
b.
Hadir pada
waktu penyerahan dan penarikan kembali di sekolah yang telah ditentukan.
c.
Melaksanakan
semua tugas-tugas yang diberikan oleh Guru Pamong sesuai dengan bidangnya.
d.
Mentaati peraturan-peraturan
dan tata tertib yang berlaku di sekolah tempat pelaksanaan PPL.
e.
Berkonsultasi
dan menjadi penghubung antar Dosen Pembimbing dan Guru Pamong dalam menentukan
supervisi dan ujian praktek mengajar.
f.
Menjaga diri
untuk tidak berbuat hal-hal yang tercela dan menjaga nama baik FKIP-USM dan
Sekolah Mitra.
hhhhhhhhhh
BalasHapus